6 HUKUM TIDAK MEMBAYAR HUTANG DALAM ISLAM
Hutang dalam Islam
- Dalam agama Islam, setiap orang diperbolehkan berhutang meski tidak
disarankan. Berhutang dalam Islam
hanya diperbolehkan untuk tujuan baik, tetapi tidak diperbolehkan untuk tujuan
yang tidak halal dan dilarang oleh Allah Swt. ataupun yang memiliki pengaruh
buruk pada diri sendiri maupun masyarakat.
Dalam ajaran Islam, mengajarkan bahwa siapapun yang memiliki
hutang wajib membayarnya sebelum jatuh tempo berakhir. Bahkan, di beberapa
hadist dan riwayat dijelaskan mengenai hukum bagi yang tidak membayar
hutangnya. Untuk itu, bagi Anda yang memiliki hutang ada baiknya Anda
mengetahui apa saja hukum tidak membayar hutang
dalam Islam agar Anda terbebas dari ganjalan hutang ini.
1.Tidak membayar hutang adalah dosa
Hukum tidak membayar hutang dalam Islam yang pertama adalah dosa. Hal ini disebabkan
karena hutang adalah janji atau akad yang wajib dipenuhi. Jadi, jika Anda tidak
membayar hutang maka sama artinya Anda sudah melanggar akad atau janji tersebut
sehingga membuat Anda telah berbuat dosa karena akhlak Anda telah rusak akibat
telh berdusta tidak menepati janji.
“Sesungguhnya
seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan
berjanji lantas memungkiri.” (H. R. Al-Bukhari).
Orang tidak membayar hutang sudah berbuat
dosa. Bahkan, orang yang mati syahid sekalipun akan tetap berdosa jika ia tidak
membayar hutangnya. Hal ini juga termasuk hukum tidak membayar hutang dalam Islam.
“Semua
dosa orang yang mati syahid Akan diampuni (oleh Allah), kecuali hutangnya.” (H.
R. Muslim).
Hukum tidak membayar hutang dalam Islam yang selanjutnya adalah pahala Anda akan
berkurang untuk menggantikan hutang Anda ang belum dibayarkan.
“Barangsiapa
yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka
hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena
di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah).
Anda akan menjadi seorang pencuri jika
memiliki niat buruk untuk tidak membayar hutang Anda. Dan, Allah Swt. akan
menghukum Anda sebagais eorang pencuri. Hal ini merupakan hukum tidak membayar hutang dalam Islam.
“Siapa
saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu
Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah)
Tertunda atau terhambat masuk surga
merupakan salah satu hukum tidak membayar hutang
dalam Islam. Hal ini seperti yang telah dikatakan oleh Rasulullah Saw.
“Barangsiapa
yang rohnya berpisah dari jasadnya (baca: meninggal dunia) dalam keadaan
terbebas dari tiga hal, niscaya ia akan masuk surga, yaitu: bebas dari sombong,
bebas dari khianat, dan bebas dari tanggungan hutang.”
Allah Swt. membenci orang yang telah
merampas hak atau harta orang lain dengan berniat tidak membayar hutangnya.
Allah Swt. akan menghancurkan orang yang berniat buruk seperti ini. Dan, hal
ini juga termasuk hukum tidak membayar hutang
dalam Islam.
“Barangsiapa
yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah
juga akan menghancurkan dirinya.” (HR. Bukhari)
Demikian beberapa hukum tidak membayar hutang dalam Islam. Dengan mengetahui adanya hukum Islam mengenai
hutang ini, sebaiknya Anda segera menyelesaikan hutang Anda dengan baik. Jika
Anda saat ini mengalami kesulitan untuk membayar hutang, jangan cemas.
Tingkatkan amal ibadah Anda hanya kepada Allah Swt. sajalah, niscaya semua
hutang Anda akan segera terlunasi. Upayakan usaha Anda dalam membayar hutang
tersebut dengan mengonsumsi Kapsul
Bioenergi yang akan membantu Anda dalam meningkatkan stamina tubuh dan
membuka energi positif dari dalam diri sehingga Anda akan semakin mudah dalam
mencari rezeki dengan izin Allah Swt. Dengan begitu, semua hutang Anda akan
segera lunas hingga tuntas dan hidup Anda pun akan kembali tenang dan bahagia.
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :
Tidak ada komentar: